Tupoksi
Tupoksi Itjen TNI
Itjen TNI berkedudukan langsung
di bawah Panglima TNI.
Baca Lainnya :
TUGAS :
Itjen TNI
bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan
pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) terhadap
daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak
di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan
serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok
TNI.
FUNGSI :
Guna pelaksanaan tugas, Itjen TNI mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan pemeriksaan/audit di bidang kesiapsiagaan, penggunaan
kekuatan dan pengembangan sistem serta metode.
b. Menyelenggarakan pemeriksaan/audit di bidang pembangunan dan
penggunaan personel serta masalah yang bersifat khusus;
c. Menyelenggarakan pemeriksaan/audit di bidang penyiapan bekal, penggunaan
dukungan, perbendaharaan dan pembangunan materiil, jasa serta fasilitas TNI, di
dalam negeri maupun luar negeri termasuk Pasukan Perdamaian PBB;
d. Menyelenggarakan konsultasi (Consulting partners)
dalam proses pengadaan Alut, Alutsista, barang dan jasa sejak
tahap perencanaan sampai dengan pengakhiran;
e. Menyelenggarakan tindakan dan langkah-langkah pencegahan dini (Early
warning) terhadap kemungkinan penyimpangan dalam proses
pengadaan Alut, Alutsista, barang dan jasa sejak tahap
perencanaan sampai dengan pengakhiran;
f. Menyelenggarakan tindakan dan langkah-langkah untuk menjamin mutu
(Quality assurance) dalam pengadaan alut, alutsista, barang dan
jasa;
g. Menyelenggarakan reviu, evaluasi, pemantauan/monitoring, verifikasi dan
tugas pendampingan serta pengawasan lainnya;
h. Menyelenggarakan pelaporan dan saran tindak
lanjut atas segala kekurangan dan
penyimpangan yang terjadi di satuan jajaran TNI;
i. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian
internal di bidang perencanaan, analisa dan evaluasi, personel, materiil,
pengurusan administrasi umum dan kesejahteraan serta bidang
khusus; dan
j. Menyelenggarakan fungsi pengawasan
lain atas perintah pimpiman.